Ketentuan dan Materi MPLS 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Ketentuan dan Materi MPLS 2019_ Tiga hari awal permulaaan sekolah tentunya masing-masing jenjang sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Sekolah yang kita kenal dengan sebutan MPLS. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. Ketentuan masih merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Kami akan mengupdate informasi baru terkait ketentuan MPLS jika ada Perubahan). Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa ketentuan yang mungkin dapat kami ulas terkait kegiatan MPLS. Ketentuan tersebut diantaranya: Definisi MPLS, Tujuan MPLS, Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Penyelenggara PLS.
Definisi MPLS
MPLS merupakan Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan berbagai program, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.
Tujuan MPLS
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, diantaranya terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa serta warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan,hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) memiliki dua kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah. Kegiatan tersebut adalah kegiatan wajib serta kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan PLS yang dilakukan berdasarkan silabus PLS. Kegiatan pilihan merupakan kegiatan PLS yang menjadi kegiatan pilihan sekolah yang telah disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik lingkungan sekolah tersebut.
Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Terkait dengan kegiatan PLS, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang penggunaan atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung. Berikut ini adalah contoh-contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS:
- Penggunaan atribut berupa tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Penggunaan atribut berupa kaos kaki berwarna-warnitidak simetris, dan sejenisnya.
- Penggunaan atribut berupa aksesoris di kepalayang tidak wajar.
- Penggunaan atribut berupa alas kaki yang tidak wajar.
- Penggunaan atribut berupa papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Penggunaan atribut berupa atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Sedangkan, contoh aktivitas kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan PLS adalah sebagai berikut:
- Memberikan tugas kepada siswa baru guna wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat
- Memakan dan meminum sisa yang bukan milik siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Penyelenggara PLS
Penyelenggaraan aktivitas PLS pada SMP, SMA dan SMK, selain dilakukan oleh guru, juga dapat di bantu oleh siswa jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS dengan beberapa syarat sebagai berikut:
- Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau MajelisPerwakilan Kelas (MPK)dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas;
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan;
- Memiliki prestasi akademik dannonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah
Selain ketentuan yang kami sebutkan diatas, tentunya terdapat ketentuan lain yang mengatur tentang kegiatan MPLS, ketentuan tersebut dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran I Permendibud No.18 tahun 2016
Lampiran II Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran III Permendibud No. 18 tahun 2016
Berikutnya, dalam postingan kali ini juga kami menyertakan beberapa informasi terkait silabus PLS, contoh jadwal PLS, contoh program kerja PLS serta contoh materi MPLS.
Silabus PLS
Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru adalah sebagai berikut:
Contoh Jadwal PLS
Contoh Porgram Kerja PLS
Berikut ini adalah contoh dari program kerja PLS
Contoh Materi MPLS
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.